Komisi III Tagih List Barang Sitaan ke KPK

Komisi III Tagih List Barang Sitaan ke KPK

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 26 Sep 2017 15:08 WIB
Komisi III Tagih List Barang Sitaan ke KPK
Foto: Gibran Maulana/detikcom
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menagih surat list barang sitaan KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pimpinan KPK. List barang sitaan ini sempat diminta oleh Komisi III saat RDP beberapa waktu lalu dengan KPK.

"Mengingatkan pada pimpinan dan semua, dua minggu lalu kita rapat bersama KPK. Hari pertama itu kita memintakan KPK menyerahkan daftar barang sitaan. Hari kedua belum diserahkan, saya nggak tahu," ujar Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu saat RDP dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Selain itu Masinton juga menagih SOP bidang penindakan KPK yang belum diserahkan. Permintaan Masinton tersebut dibenarkan Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman. Benny mengatakan daftar barang sitaan dan SOP bidang penindakan KPK menjadi hal yang diputuskan dalam rapat sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingat itu adalah salah satu hal yang kita putuskan BAP penyerahan barang sitaan dan rampasan itu ya. Rupbasan. Sudah ada?," tanya Benny.

Pimpinan KPK Laode M Syarif mengatakan daftar barang sitaan belum dapat diberikan karena terkait dengan proses penyidikan KPK.

"Sehubungan permintaan Masinton menyerahkan daftar barang sitaan dan rampasan kami tidak bisa serahkan daftar barang sitaan karena berhubungan dengan peroses penyidikan. Tapi yang sudah inkrah kami bisa serahkan daftarnya," jawab Laode Syarif.

Benny kemudian meminta daftar barang sitaan yang sudah inkrah oleh putusan pengadilan. Namun Laode Syarif mengatakan jika daftar barang sitaan tidak pernah diumumkan di depan publik.

"Jadi yang sudah dirampas oleh negara ada daftarnya lengkap. Daftar barang sitaan nggak pernah diumumkan ke publik, dia dipresentasikan di pengadilan sebagai pendukung pembuktian," jelas Laode Syarif.

Penjelasan Laode Syarif tersebut kembali ditimpal oleh Benny. Benny mengatakan jika sidang di pengadilan terbuka untuk umum dan melampirkan segala sesuatunya.

"Kan ada juga barang sitaan 5 ton narkoba dibakar di umum. Kalau teman-teman meminta itu apakah yang sudah ada putusan inkrah atau proaes peradilan, bukan proses penyelidikan atau penyidikan, itu tidak salah kalau kata teman-teman dapat itu. Supaya dicek juga, teman-teman kan dapat banyak laporan, bisa salah bisa benar. Kalau ada daftarnya itu diserahkan ke teman-teman," papar Benny.

Laode Syarif menjawab dan mengatakan dapat menyerahkan data barang rampasan perkara. "Kami siap menyerahkan data barang rampasan perkara," sebut Laode Syarif.

Namun, tak lama berselang, Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan list barang sitaan kepada pimpinan Komisi III. Agus menyerahkan sebuah file berisi list barang sitaan. (nvl/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads