"Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 gram," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat ditemui di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2017).
Barang bukti sabu yang disita dari tersangka PP. Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom |
PP ditangkap di rumahnya, Jalan Kampung Rawa Gang 53, Nomor 9, RT 4 RW 2, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (21/9) sekitar pukul 12.00 WIB. "Dari informasi, barang tersebut diperoleh PP dari RC (20). RC itu tahanan di Lapas Tangerang," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengendalian kan dari sana (tahanan). Sistemnya putus barang. RC kirim, lewat kurir, nih antar ke pom bensin A, lalu ditaruh di amplop coklat. Saya taruh di pom bensin di tong sampah, pakai amplop, habis itu pergi dibawa sama PP," ucapnya.
Dalam kasus ini, PP dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (cim/idh)












































Barang bukti sabu yang disita dari tersangka PP. Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom