Polisi Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Napi Lapas Tangerang

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Napi Lapas Tangerang

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Selasa, 26 Sep 2017 15:00 WIB
Foto: Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono memberikan keterangan pers. (Cici Marlina Rahayu/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap PP (17) karena kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sabu itu diperoleh PP dari seorang napi Lapas Tangerang.

"Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 gram," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat ditemui di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2017).

Barang bukti sabu yang disita dari tersangka PP.Barang bukti sabu yang disita dari tersangka PP. Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom

PP ditangkap di rumahnya, Jalan Kampung Rawa Gang 53, Nomor 9, RT 4 RW 2, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (21/9) sekitar pukul 12.00 WIB. "Dari informasi, barang tersebut diperoleh PP dari RC (20). RC itu tahanan di Lapas Tangerang," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Mustakim mengatakan modus peredaran sabu ini menggunakan sistem putus barang. RC diduga meminta orang untuk mengirim barang ke PP melalui kurir.

"Pengendalian kan dari sana (tahanan). Sistemnya putus barang. RC kirim, lewat kurir, nih antar ke pom bensin A, lalu ditaruh di amplop coklat. Saya taruh di pom bensin di tong sampah, pakai amplop, habis itu pergi dibawa sama PP," ucapnya.

Dalam kasus ini, PP dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (cim/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads