"Sudah dibacakan kemarin, ancaman 8 tahun penjara. Besok agendanya eksepsi dakwaan jaksa," ujar Kasipidum Kejari Kota Bekasi, Andi Adikawira dikonfirmasi, Selasa (26/9/2017).
Jaksa menjerat Muhammad Hidayat si pelapor Kaesang dengan UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengaku tidak masalah dakwaannya akan dilawan dalam eksepsi oleh kuasa hukum Hidayat. Pihaknya menyakini fakta persidangan membuktikan dakwaannya.
"Enggak masalah, kita lihat fakta persidangan nanti seperti apa," ujar Andi.
Hidayat dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/976/XI/2016/Dit Reskrimsus tanggal 8 November 2016 karena mengunggah video soal mantan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Dalam video tersebut, Hidayat menambahkan kata-kata yang menyebut bahwa Iriawan memprovokasi massa.
Hidayat menyebarkan video tersebut di akun YouTube berjudul 'Terungkap..!! Kapolda Metro Kaya Provokasi Massa FPI agar Serang Massa HMI. Ini Buktinya..!!'. Video tersebut diunggah melalui akun Muslim Friend dengan durasi 1 menit 35 detik pada 5 November 2016.
Video tersebut menampilkan saat Iriawan berdialog dengan massa saat pengamanan aksi 411 pada 4 Nopember 2016 di depan Istana Negara. Iriawan sudah mengklarifikasi bahwa video itu bukan untuk memprovokasi, melainkan menagih janji massa ormas Islam yang akan mengawal aksi dengan damai, tetapi kemudian aksi itu berakhir ricuh. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini