"Sidang ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan. Jaksa tolong disiapkan tuntutannya," ucap ketua majelis hakim M Saptono dalam persidangan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/9/2017).
Usai sidang, jaksa Andi M Taufik mengaku telah jauh-jauh hari menyiapkan tuntutan tersebut. Dia yakin tuntutan itu sesuai dengan dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, Buni Yani mengaku siap menghadapi tuntutan jaksa. Dia pun tetap yakin tak bersalah.
"Mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya, tidak ada yang terbukti. Saya harus bebas pokoknya, karena mereka nggak bisa membuktikan. Sampai saat ini saya baik-baik saja dan tetap ganteng kan," kata Buni Yani.
Selain itu, pengacara Buni Yani Aldwin Rahadian berharap agar jaksa objektif dalam memberikan tuntutan. Jaksa, sambung Aldwin, harus bisa membuktikan dakwaannya.
"Saya serahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Mudah-mudahan JPU objektif ketika tidak ada fakta hukum, tidak ada bukti dan lain sebagainya seharusnya objektif disampaikan. Lain lagi kalau JPU-nya sudah didoktrin, dipesan Pak Buni harus masuk (penjara) itu lain lagi. Mudah-mudahan objektif," katanya. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini