Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Lampu Jalan

Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Lampu Jalan

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 26 Sep 2017 14:41 WIB
Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Lampu Jalan
Ilustrasi korupsi (Mindra Purnomo/detikcom)
Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan lampu jalan di lingkup Pemkot Pekanbaru. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Selasa (26/9/2017). Sugeng menjelaskan, ke empat tersangka ini terdiri tiga orang dari swasta dan satu berstatus PNS di Dinas Pertamanan Kota Pemkot Pekanbaru. Namun Sugeng belum bersedia menyebutkan indentitas ke empat tersangka tersebut.

"Selasa pekan depan, ke empatnya baru akan kita panggil sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Minggu depan saja akan kita jelaskan siapa saja identitas mereka dan bagaimana modusnya," kata Sugeng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih menurut Sugeng, dalam proyek lampu jalan untuk penerangan kota Pekanbaru ini dananya bersumber dari bantuan APBD Provinsi Riau pada anggaran tahun 2016.

"Jadi Pemprov Riau memberikan dan bantuan untuk lampu jalan ke Pemkot Pekanbaru yang dimasukan dalam APBD tahun 2016 lalu," kata Sugeng.

Dana bantuan Provinsi Riau inilah, lanjut Sugeng, yang diduga kuat dikorupsi oleh ke empat tersangka. Dalam kasus ini sejumlah saksi dari lingkup Pemkot Pekanbaru juga sudah dimintai keterangan.

"Kita juga sudah menggelar perkara bersama BPK untuk menghitung kerugian negara. Pihak BPK juga siap untuk membantu menghitung kerugian seluruhnya. Kami yakin angkanya akan lebih dari Rp1,3 miliar," tutup Sugeng. (cha/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads