"Di era saya (2001-2005), jumlah polisi itu 270.000-an. Waktu saya evaluasi, yang pegang senjata api itu jumlahnya 100 ribu. Jadi masih kekurangan sekitar 170 ribu senjata perorangan. Jadi kalau di zaman saya, anda melihat polantas itu seakan-akan punya pistol, itu kosong ya. Nggak ada," kata Da'i di Dharmawangsa Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Pada saat menjabat sebagai Kapolri, Da'i juga pernah mengusulkan penambahan senjata kepada pemerintah. Saat itu Polri membeli senjata dari produksi dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, bagi Da'i, hal yang wajar bila pemerintah saat ini mengusulkan pengadaan senjata untuk polantas dan anggota polisi yang bertugas di lapangan. Apalagi dengan adanya sejumlah korban polisi akibat peristiwa teror.
"Jadi itu pasti ada program di dalam polisi. Yang kita dengar sekarang bahwa banyak kekurangan dari polisi sekarang sehingga anak-anak (anggota polisi) jadi korban. Korban ditikam, itu tidak bersenjata. Artinya ya saya rasa sampai sekarang, jumlah senjata per orang Polri masih kekurangan. Jadi wajar kalau pemerintah itu akan menambah jumlah senjata ini," tuturnya.
Sebelumnya isu soal senjata mencuat ke publik setelah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyebut adanya 5.000 pengadaan senjata non-militer. Menko Polhukam Wiranto kemudian menjelaskan bahwa ada kesalahan komunikasi.
Menurut Da'i, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI sudah saling berkomunikasi. Dia menilai situasi seperti ini memang perlu klarifikasi dari kedua pihak.
"Saya pikir mungkin saya mencoba menangkap dari komunikasi saya dengan Pak Tito untuk tidak melebar dan sebagainya pasti komunikasi antar kedua belah (TNI dan Polri) pasti ada. Saya pikir sudah. Saya lihat jawaban-jawaban dari beliau itu sudah," kata Da'i.
Da'i lantas menjelaskan soal standar pengadaan senjata yang ada di Indonesia. Menurutnya, ada tipe senjata yang harus meminta izin dari TNI dan ada juga yang harus izin ke kepolisian.
"Begini. Memang kalau senjata itu di dalam institusi itu ada standar, standar TNI atau militer, itu tentu kewenangannya ada pada Panglima TNI tapi ada senjata yang disebut senjata non-militer, itu memang kewenangannya ada pada kepolisian, Polri," jelasnya.
Dia mencontohkan sipir di penjara yang menggunakan senjata untuk pengamanan. Senjata itu, kata Da'i, harus seizin Polri sebab bukan standar militer.
"Misalnya contoh, Anda tahu namanya sipir penjara? Itu kan dipersenjatai, tapi kan itu non-standar. Nah, kementerian itu kalau mengadakan terhadap senjata yang diperlukan oleh mereka itu, ya melakukan izin Polri. Institusi mana pun yang atas dasar undang-undang, diberikan kewenangan senjata api. Tapi non-standar," terangnya.
Video 20detik: Polisi Butuh Senjata Karena Kerap Dijadikan Target Teror (knv/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini