Pansus Angket Perpanjang Masa Kerja, Ketua KPK: Itu Wewenang DPR

Pansus Angket Perpanjang Masa Kerja, Ketua KPK: Itu Wewenang DPR

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 26 Sep 2017 14:04 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo di DPR (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Pansus Hak Angket KPK akan meneruskan kerja mereka setelah perpanjangan masa kerja diputuskan di paripurna hari ini. Ketua KPK Agus Rahardjo menghargai putusan itu.

"Itu wewenang DPR," ujar Agus kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Agus mengatakan, KPK belum akan datang ke forum Pansus. Agus menegaskan KPK masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi hak angket yang sedang berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK kan masih menunggu hasil sidang di MK. Kalau diperpanjang ya setelah sidang MK ada putusannya," jelas Agus.

Sebelumnya, dalam paripurna hari ini, Pansus Angket memaparkan sejumlah hasil temuan. Selain itu, Pansus belum dapat membuat rekomendasi sampai KPK hadir dalam rapat bersama Pansus.


"Pansus belum dapat membuat sebuah kesimpulan dan rekomendasi pada subjek penyelidikannya. Tidak fair dan tidak adil dalam sidang paripurna ini, kami ambil keputusan sepihak atas temuan tersebut karena temuan tersebut harus dikonfirmasi, Pansus akan terus kerja," ujar Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar.

Pimpinan sidang, Fahri Hamzah tampak tak mengindahkan interupsi dari peserta sidang usai pemaparan dari Pansus. Fahri langsung meminta persetujuan terkait laporan Pansus.

"Apakah laporan ini diterima atau tidak?" ujar Fahri, yang disetujui peserta rapat.

Seusai rapat, Fahri menjelaskan soal keputusan yang ia buat dalam sidang. Secara tidak langsung, ia menyetujui masa kerja Pansus Angket KPK diperpanjang.

"Ya seperti laporan saja, kita terima laporan. Laporannya bilang kami mau kerja lagi, ya sudah," jelas Fahri. (gbr/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads