"Itu cuma diundang saja sebagai saksi. Betul, saya membenarkan diundang sebagai saksi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Adi mengatakan, keduanya diminta datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi, terkait wawancara Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz. Donad saat itu diundang dalam sebuah dialog di program Aiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Adi meminta agar media tidak perlu khawatir dengan pemanggilan Rosi dan Aiman dalam kasus ini. Keduanya hanya dimintai keterangan untuk menjelaskan terkait keterangan yang disampaikan Donald dalam siaran di KompasTV, sebagai terlapor atas laporan Aris Budiman.
"Ini jangan salah membaca, kita tidak punya masalah dengan Kompas. Salah kalau nanti lihat bahwa kita mempunyai masalah dengan Kompas, kita tidak punya masalah dengan Kompas," terang Aris.
Ditambahkan, pihaknya memerlukan keterangan keduanya itu karena Donald telah menyampaikan pernyataan yang menyinggung soal Aris Budiman dalam siaran program tersebut.
"Laporan Mas Aris adalah melaporkan Donald Fariz, karena yang bersangkutan telah menyampaikan hal-hal yang menurut Mas Aris tidak benar. Pihak-pihak Kompas itu kita butuhkan keterangannya untuk memberikan kesaksian, memang Mas Fariz hadir, memang Mas Fariz menyampaikan. Hanya itu saja," tambahnya.
Sementara Adi mengungkap bahwa penyidikan kasus itu masih berlanjut. Pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait kasus tersebut.
Rosiana dan Aiman belum berkomentar mengenai pemanggilan dari Polda Metro Jaya ini. (mei/fjp)