Paripurna diawali dengan pemaparan hasil temuan Pansus Angket KPK. Saat menyampaikan pemaparan, Pansus tidak bisa mengeluarkan rekomendasi lantaran masih perlu kehadiran KPK.
"Pansus belum dapat membuat sebuah kesimpulan dan rekomendasi pada subjek penyelidikannya. Tidak fair dan tidak adil dalam sidang paripurna ini, kami ambil keputusan sepihak atas temuan tersebut karena temuan tersebut harus dikonfirmasi, Pansus akan terus kerja," ujar Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pimpinan sidang, Fahri Hamzah tampak tak mengindahkan interupsi dari peserta sidang. Fahri langsung meminta persetujuan terkait laporan Pansus.
"Apakah laporan ini diterima atau tidak?" ujar Fahri, yang disetujui peserta rapat.
Seusai rapat, Fahri menjelaskan soal keputusan yang ia buat dalam sidang. Secara tidak langsung, ia menyetujui masa kerja Pansus Angket KPK diperpanjang.
"Ya seperti laporan saja, kita terima laporan. Laporannya bilang kami mau kerja lagi, ya sudah," jelas Fahri seusai paripurna.
(dkp/bag)











































