Bahas Kewenangan KPK, Komisi III DPR Gelar RDP Lanjutan

Bahas Kewenangan KPK, Komisi III DPR Gelar RDP Lanjutan

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 26 Sep 2017 13:52 WIB
Foto: RDP Komisi III dan KPK. (Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta - KPK menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Rapat kali ini merupakan rapat lanjutan setelah sebelumnya sempat diskors.

Pantauan di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017), 4 komisioner KPK hadir. Mereka adalah Ketua KPK Agus Rahardjo dan 3 wakilnya, yakni Laode M Syarief, Basaria Pandjaitan, dan Alexander Marwata. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.

"Rapat siang ini dihadiri 8 dari 10 fraksi dan 17 dari 52 anggota Komisi III. Saya mohon persetujuan apakah rapat ini bisa kita lanjutkan? Mengingat sudah memenuhi kuorum fraksi," kata Benny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny mengucapkan terima kasih kepada KPK mau memenuhi undangan ini. Benny lalu menegur Masinton.

"Pak Masinton, biasanya di depan duduknya. Saya lupa waktu itu jadi Waki Ketua Pansus ya. Biasanya wakil ketua duduknya di depan, kalau anggota di belakang," sebut Masinton.

Benny mengatakan rapat kali ini fokus membahas kewenangan dan fungsi KPK.

"Mengenai kewenangan yang diberikan ke KPK melaksanakan tugas dan fungsinya. KPK oleh UU diberi kewenangan khusus. Tugas dewan memberi pengawasan ke KPK," jelas Benny. (gbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads