NasDem Nilai Bawaslu Khianati Hak Politik Warga Jayapura

NasDem Nilai Bawaslu Khianati Hak Politik Warga Jayapura

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Selasa, 26 Sep 2017 13:25 WIB
Foto: Konferensi pers Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate dan Ketua Media dan Komunikasi Publik Nasdem, Willy Aditya di Kantor DPP NasDem, Menteng, Jakarta Pusat (Cici Marlina Rahayu/detikcom).
Jakarta - Partai NasDem memandang Bawaslu RI telah mengkhianati hak politik warga Jayapura dengan membatalkan calon bupati Marthius Awoitauw. Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate mengatakan Bawaslu RI melakukan hal tersebut secara tidak hati-hati dan bijaksana.

"Ada kecenderungan hak-hak politik kabupaten Jayapura ingin dikhianati oleh penyelenggara pemilu secara tidak prudent. Karena proses awal di Bawaslu Provinsi Papua menegaskan tidak ada pelanggaran yang bertentangan dengan undang-undang," kata Johnny saat konferensi pers di kantor DPP Partai Nasdem, Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2017).

Johnny mempertanyakan legalitas penyelenggaraan pemilu. Ia juga meminta untuk tidak mengkhianati hak konstitusional rakyat Jayapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu Bawaslu RI menafsirkan UU kecenderungan untuk kepentingan tertentu. Jadi netralitas penyelenggara pemilu dipertanyakan," ujar Johnny.

Ketua Media dan Komunikasi Publik Partai Nasdem, Willy Aditya mengatakan Bawaslu RI melakukan tindakan konspiratif untuk menggagalkan calon nomor urut dua Marthius Awoitauw-Giri Wijayantoro. Hal ini dikarenakan tindakan Bawaslu yang dianggapnya begitu nafsu.

"Pilkada itu dari 15 Februari, sekarang September. Sudah 6 bulan, tapi belum juga selesai. Sekarang sedang melakukan sidang di MK terkait hasil dari pilkada ini. Kami menganggap ada tindakan konspiratif dari Bawaslu. Bawaslu begitu nafsu," ucap Willy.

Menurut Willy, Bawaslu melakukan tindakan bertubi-tubi terkait Pilkada Jayapura tersebut. Selanjutnya, Bawaslu juga mendiskualifikasi pasangan nomor urut dua tersebut.

"Pertama Bawaslu melakukan rekomendasi yang bertubi-tubi, ada 3 rekomendasi Bawaslu. Bahkan Bawaslu mengeluarkan dua surat dalam sehari. Kedua beberapa hari yang lalu, Bawaslu RI mendiskualifikasi Paslon nomor dua tersebut," lanjutnya.

Willy juga beranggapan bahwa Bawaslu melampaui kewenangannya. Maka partai Nasdem meminta Bawaslu RI untuk mencabut rekomendasinya terkait kasus ini.

"Kami meminta untuk tidak menindaklanjuti karena ini berbau kospiratif. Kami akan melaporkan Bawaslu kepada DKPP juga terkait hal ini. Kami sudah membuat komunikasi kepada DPR RI melalui komisi II akan turun ke Jayapura untuk menelaah ini," ungkapnya.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan pembatalan calon Bupati Jayapura, Marthius Awoitauw. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 karena merotasi PNS jelang pilkada.

"Perlu kami sampaikan terkait Bawaslu pada 15 September 2017 menerima laporan atas nama Godlief Ohee melaporkan kasus dugaan pelanggaran terkait calon bupati Kabupaten Jayapura Mathius Awoitauw sebagai melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah Jayapura," ujar Ketua Umum Bawaslu, Abhan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat, Kamis (21/9). (nvl/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads