Video berdurasi 30 detik di Facebook disebut Buni Yani memang dari awalnya 30 detik sesuai dari akun media NKRI yang diunduhnya. Jaksa pun mempertanyakan pembuktian unduhan video itu kepada Buni Yani.
"Terdakwa menyebut video 30 detik itu terdakwa men-download. Kalau Saudara men-download, bisa nggak membuktikan? Pasti kan ada history-nya," kata jaksa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama dengan pendapat penasihat hukum, yang bisa membuktikan pemotongan itu jaksa. Tapi kenapa harus saya yang membuktikan. Kan yang mendakwa saya jaksa," kata Buni Yani.
"Kami nggak pernah mendakwa soal NKRI. Saya hanya ingin terdakwa menunjukkan download itu," timpal jaksa.
"Karena ini dakwaan, yang bisa membuktikan ya yang mendakwa saya," jawab Buni Yani.
Adu argumen tersebut ditengahi oleh anggota majelis hakim M Saptono. Ia meminta Buni Yani menjawab pertanyaannya.
"Terserah Terdakwa mau menjawab atau nggak. Bisa menjawab atau nggak?" tanya majelis hakim.
Buni Yani sendiri langsung berkonsultasi dengan pengacaranya. Setelah berkonsultasi, Buni Yani meminta jaksa membaca berita acara pemeriksaan.
"Jadi, kalau mau tahu itu dari NKRI, silakan baca BAP, itu sudah dijelaskan juga oleh ahli forensik. Jadi baca keterangan ahli," katanya. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini