"Panitia Angket telah memanggil pimpinan dan pejabat KPK guna membicarakan dan penyelidikan. Namun pimpinan KPK belum bisa memenuhi undangan karena menunggu judicial review dari MK," ujar Agun dalam ruang paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Agun mengatakan rekomendasi yang diberikan Pansus harus seimbang. Untuk itu, masih ada berbagai masalah yang harus diklarifikasi KPK untuk merampungkan rekomendasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pansus Angket menilai keberadaannya telah legal dan tetap diakui secara hukum. Untuk itu, Pansus Angket tetap berjalan dan tidak terganggu oleh proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Pansus Angket belum merampungkan seluruh tugasnya karena masih melakukan pengujian dan konfirmasi ke KPK.
"Panitia Angket belum merampungkan seluruh tugasnya karena masih harus melakukan langkah-langkah pengujian dan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait dalam organisasi KPK. Termasuk langkah-langkah konfrontasi berbagai pihak terkait, apabila dipandang perlu untuk didapatkan sebuah fakta dan keterangan," jelas Agun. (lkw/nvl)