Alasan Belum Bertemu KPK, Pansus Angket Belum Berikan Rekomendasi

Alasan Belum Bertemu KPK, Pansus Angket Belum Berikan Rekomendasi

Hary Lukita Wardani - detikNews
Selasa, 26 Sep 2017 12:35 WIB
Agun Gunandjar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pansus Angket KPK belum memberikan rekomendasi kerjanya dalam rapat paripurna di DPR karena belum bertemu langsung dengan KPK. Pansus Angket telah memanggil pimpinan dan pejabat KPK guna membahas hasil penyelidikan Pansus.

"Panitia Angket telah memanggil pimpinan dan pejabat KPK guna membicarakan dan penyelidikan. Namun pimpinan KPK belum bisa memenuhi undangan karena menunggu judicial review dari MK," ujar Agun dalam ruang paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Agun mengatakan rekomendasi yang diberikan Pansus harus seimbang. Untuk itu, masih ada berbagai masalah yang harus diklarifikasi KPK untuk merampungkan rekomendasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pimpinan dan pejabat KPK tidak menghormati sebuah proses yang sedang berjalan dan dilakukan DPR. Padahal MK telah menolak permohonan provisi dan sudah ada putusan PT TUN," kata Agun.

Pansus Angket menilai keberadaannya telah legal dan tetap diakui secara hukum. Untuk itu, Pansus Angket tetap berjalan dan tidak terganggu oleh proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Pansus Angket belum merampungkan seluruh tugasnya karena masih melakukan pengujian dan konfirmasi ke KPK.

"Panitia Angket belum merampungkan seluruh tugasnya karena masih harus melakukan langkah-langkah pengujian dan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait dalam organisasi KPK. Termasuk langkah-langkah konfrontasi berbagai pihak terkait, apabila dipandang perlu untuk didapatkan sebuah fakta dan keterangan," jelas Agun. (lkw/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads