"Ya Saracen baru nanti akan diserahkan hari ini kalau nggak salah janjinya penyidik itu kan yang melakukan penyidikan dari Polri kami sudah menyatakan berkasnya lengkap, tinggal kami tunggu penyerahan tahap duanya, tersangka dan barang bukti," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Prasetyo menerangkan persidangan akan segera dilakukan. Dia juga mengatakan kasus ini menjadi perhatian serius dari kejaksaan sebab dampak yang dihasilkan dari jaringan Saracen, sindikat penyebar konten SARA di media sosial, ini sangat luar biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, yang perempuan, tapi saya lupa siapa namanya yang pasti semua kita tangani dengan sungguh-sungguh serius dengan penuh pengabdian bahwa akibat jaringan saracen ini sangat signifikan dan luar biasa," sambungnya.
Sri Rahayu diamankan pada Sabtu (5/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menyebut Sri menyebarkan konten penghinaan dan SARA melalui akun Facebook yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).
Polisi menjerat Sri dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b) 1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (knv/aan)











































