Ketiga saksi itu adalah Made Oka Masagung, Esther Riawaty Hari dan Abdullah. Made Oka dan Abdullah disebut selaku swasta, sedangkan Esther sebagai ibu rumah tangga.
"Ketiga saksi dipanggil sebagai saksi atas tersangka SN (Setya Novanto)," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Selasa (26/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/9) kemarin, nama Made Oka Masagung disebut bersama Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo pernah saling transaksi bisnis untuk perusahaan obat di Singapura.
Selain itu, Oka disebut pernah membeli saham perusahaan obat senilai USD 2 juta melalui Multicom. Multicom merupakan perusahaan yang didirikan Anang.
Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan mengungkapkan ada dugaan uang proyek e-KTP yang mengalir ke perusahaan farmasi di Singapura. Willy menyebut jika baik Oka maupun Anang saling mengirim uang transaksi. Namun, Jaksa untuk KPK menduga perusahaan yang diklaim berada di Singapura itu abal-abal.
"Dua-duanya kirim duit. Multikom kirim USD 2 juta ke Pak Oka, kalau tidak salah (melalui perusahaan) Delta Energi Singapura untuk pembelian saham Neural Pharmaceutical, perusahaan obat," jelas Willy saat bersaksi untuk Andi Narogong di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/9).
Jaksa kemudian bertanya sumber duit USD 2 juta yang sempat disetorkan ke Oka apakah berasal dari proyek e-KTP. Namun, Willy tak menjawab lugas.
"Ada dividen, Rp 31 miliar. Apakah uang Rp 31 miliar apakah uang e-KTP, Bisa iya bisa tidak," jelasnya. (nif/dhn)











































