Pernah Hadir di Pansus, Ahli Hukum dari Novanto Diprotes KPK

Praperadilan Setya Novanto

Pernah Hadir di Pansus, Ahli Hukum dari Novanto Diprotes KPK

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 26 Sep 2017 11:59 WIB
Ilustrasi praperadilan Setya Novanto (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Kubu Setya Novanto menghadirkan 3 ahli hukum dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun salah satu ahli yang dihadirkan diprotes KPK.

"Kami hadir 3 saksi ahli, yang mulia," ucap kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya, dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).

Ketiga ahli itu adalah Romli Atmasasmita, Gede Panca, dan Chairul Huda. Namun salah satu ahli yaitu Romli diprotes KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, Kabiro Hukum KPK Setiadi meminta agar para ahli ini menjelaskan keahliannya terlebih dulu. Romli disebut sebagai ahli bidang hukum pidana, Chairul Huda selaku ahli bidang hukum pidana dan Gede Panca selaku ahli bidang hukum administrasi negara.

"Romli ahli bidang hukum pidana, ahli UU Tipikor dan KPK, Chairul Huda ahli bidang hukum pidana dan Gede Panca ahli bidang administrasi negara dan dewan kehormatan BPK," jawab Ketut.

Meski begitu, salah satu anggota Biro Hukum KPK Evi mengaku keberatan dengan ahli bidang hukum pidana Romli yang dihadirkan Novanto. Sebab, Romli pernah menghadiri saksi ahli di Pansus Angket DPR.

"Pak Romli ini pernah menghadiri Pansus Angket yang mulia, mohon bisa dipertimbangkan," kata Evi.

Hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan keahlian saksi tidak bisa dibatasi. Sebab, saksi yang dihadirkan untuk sidang praperadilan.

"Keahlian ini tidak bisa dibatasi, bahwa ahli ini masalah praperadilan," kata Cepi

Dalam praperadilan ini, Novanto meminta status tersangkanya digugurkan. Kuasa hukum Novanto, Agus Trianto, menyatakan Ketua DPR itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2017.

Kemudian pada 18 Juli, Novanto menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Atas fakta tersebut, Agus menilai belum ada proses penyidikan yang sekaligus berbarengan dengan penetapan tersangka. Ia menilai KPK melanggar SOP penyidikan.

"Penetapan tersangka harusnya dilakukan proses penyidikan, termohon telah salah dan keliru, penetapan tersangka dulu dan baru setelah itu dilakukan penyidikan sehingga permohonan tersangka itu menyalahi KUHAP sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," ujar Agus di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

KPK juga telah menyiapkan sejumlah ahli untuk memperkuat keterangannya di praperadilan. Bukti elektronik yang memuat komunikasi antara Novanto dan sejumlah pihak pun akan ditampilkan di sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon itu. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads