"Fraksi PAN, atas arahan ketum kami, tidak setuju jika Pansus diperpanjang waktu kerjanya," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto dalam sidang paripurna laporan Pansus Angket KPK di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Hal yang sama disampaikan perwakilan dari Fraksi Demokrat. Anggota F-Demokrat Erma Suryani mengatakan fraksinya menolak perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK meski FPD sejak awal tidak bergabung dengan Pansus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan hasil kerja, Pansus Angket KPK menilai KPK sebagai lembaga yang trigger mechanism berjalan sendiri dan tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi. KPK melibatkan polisi hanya untuk pengamanan.
Pansus Angket melihat ada kompetisi antara KPK dan lembaga hukum terkait dalam pemberantasan korupsi. KPK hanya bergerak sendiri tanpa diikuti kepolisian dan kejaksaan.
Selain itu, Pansus Angket menilai penyadapan KPK sering disalahgunakan. Agun merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut penyadapan harus diatur dalam peraturan tersendiri.
"Penyadapan KPK sering kali diduga disalahgunakan untuk kepentingan tersendiri," sebut Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa. (fdn/fdn)











































