"Jadi si A ini setiap kami tanya jawabannya benar (nyambung) semua. Kami tanya namanya, kami tanya alasannya, kami tanya kronologinya, kami tanya semuanya, kami tanya website-nya atau klien, semua jawabannya benar," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Argo, pernyataan Aris mengalami gangguan kejiwaan atau gila harus berdasarkan keterangan ahli atau dari psikiater. Polisi akan memeriksakan kejiwaan Aris ke psikiater jika diperlukan.
"Tapi tidak tertutup kemungkinan, kalau nanti diperlukan, ya kami periksakan juga. Kalau memang perlu didatangkan psikiater, ya kita datangkan. Tapi selama ditanya, jawabannya normal, lancar, dalam setiap penyidik memberikan pertanyaan," terang Argo.
Sementara itu, Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu ragu jika Aris disebut gila. "Kalau dia gila, masak bisa bikin website. Artinya kan dia bisa berpikir," ujar James.
Saat ini penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan Aris. Polisi juga masih mendalami siapa saja klien dan mitranya dalam lelang perawan tersebut. (mei/aan)