"Sehingga OTT KPK secara hukum tidak sah karena belum memiliki payung hukum yang jelas," ucap Agun dalam sidang paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Menurut Agun, OTT itu hanya dijadikan KPK sebagai alat untuk menciptakan opini publik. Selain itu, menurut Agun, OTT KPK tidak berperan penting dalam penyelamatan keuangan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin-poin itu merupakan salah satu dari hasil temuan Pansus Angket terhadap KPK yang dipaparkan dalam sidang paripurna hari ini.
Sebelumnya, Agun juga menyebut KPK sebagai lembaga 'superbody' yang tanpa koordinasi. Agun pun menyebut fungsi KPK dalam koordinasi dan supervisi dengan kejaksaan dan kepolisian pun gagal.
(dhn/fdn)











































