Polisi mensinyalir tersangka Aris memfasilitasi prostitusi online secara terselubung dengan membuat situs nikahsirri.com. Tersangka membawa kedok agama agar seolah-olah lelang perawan yang ditawarkan di situs itu adalah legal.
"Jadi ini memang bisa dikatakan prostitusi secara terselubung dengan membawa-bawa agama, agar orang berpikir sah karena nikah secara siri," jelas Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu kepada detikcom, Senin (25/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, polisi juga menyebut Aris menyediakan konten pornografi dalam situs tersebut. Akibat pelanggaran pornografi ini, polisi menjerat Aris dengan pasal berlapis yakni UU ITE dan UU Pornografi.
"Ada gambar-gambar berkonten pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Minggu (24/9/2017).
Argo menambahkan, tersangka menyediakan fasilitas yang diduga mengarah kepada perdagangan orang terselubung.
"Kalau ada yang berminat, dia memfasilitasi tapi harus bayar Rp 100 ribu untuk melihat konten itu. Artinya orang yang mau gabung ke konten itu harus bayar dulu," sebut Argo.
Aris ditangkap di rumah kontrakannya di Jl Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti di rumahnya.
Penangkapan Aris ini menindak lanjuti informasi terkait adanya situs yang sudah mengarah ke pornografi dan eksploitasi perempuan dan anak. Lelang perawan sendiri merupakan program 'Partai Ponsel' yang dibuat oleh Aris.
Selain menyajikan 'lelang perawan', situs nikahsirri.com juga menyediakan layanan kawin kontrak. Sosiolog Universitas Indonesia Ida Ruwaida menilai ini sebagai praktik yang luar biasa merendahkan martabat perempuan dan legalitasnya dipertanyakan.
"Prinsipnya sebetulnya cara pandang kita tentang perempuan menjadi masalah karena di nikahsirri.com dan 'lelang perawan' itu kan sebetulnya bahwa perempuan itu posisi tawarnya rendah. Artinya dia hanya menjadi objek seksual, buat saya dia menjadi komoditi. Itu cara pandang utama kepada perempuan, sama halnya kalau mau nikah uji virginitas, kan gitu," tutur Ida Ruwaida saat dihubungi detikcom, Minggu (24/9).
Sementara itu, Komnas Perempuan menyebut praktik yang dijalani Aris ini sebagai bentuk human trafficking (perdagangan manusia). Komnas PA juga menyoroti soal praktik nikah siri yang ditawarkan di dalamnya.
Ini saja sudah melanggar Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dimana di dalamnya diatur soal pernikahan harus dicatatkan. Pernikahan siri juga tidak bisa membela perempuan dan anak di mata hukum.
"Saya kira ini bagian dari (human) trafficking. Kalau kemudian (keperawanan) itu dilelang, kayak ini jual-beli manusia saja," sebut Komisioner Komnas Perempuan Masruchah saat dihubungi detikcom, Minggu (24/9).
"Dan tidak bisa kemudian dengan konteks siri. Siri ini juga dampaknya pada perempuan dan anak-anak luar biasa buruknya. Kalau kita kaitkan dengan misalkan terjadi kasus KDRT, tidak bisa dilaporkan, karena UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, artinya ini juga harus ada konteksnya nih, dia tinggal satu rumah posisinya sebagai apa, itu harus jelas. Kalau dia sebagai istri artinya kan harus ada bukti perkawinan," lanjutnya.
Sebelumnya, pemilik situs nikahsirri.com Aris Wahyudi mengaku bahwa situs itu adalah sebagai sarana lelang perawan. Ia mengakui mendapatkan keuntungan dari kliennya yang ikut dalam lelang tersebut.
"Klien memberikan koin mahar sebanyak 500 (setara Rp 5 juta) ke mitra, kami hanya ambil 10% sampai 20% dari nilai mahar, sedangkan sisanya 80% diserahkan ke pihak mitra. Ini untuk operasional," ujar Aris Wahyudi di kediamannya, Jatimekar, Jatiasih, Sabtu (23/9).
Untuk mencegah situs tersebut dapat diakses, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memutuskan untuk melakukan pemblokiran. Penyidik saat ini masih mendalami tersangka. Sejauh ini polisi belum bisa memastikan apakah tersangka sudah melaksanakan prosesi nikah siri dari hasil lelang perawan itu. (elz/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini