"Hari ini dilakukan pelimpahan ke penuntutan terhadap tersangka maupun berkas perkara atas nama NS, Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kab Pamekasan dan ASY Bupati Pamekasan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (25/9/2017)
Dua tersangka tersebut sudah diterbangkan dari Jakarta menuju Surabaya hari ini. Mereka rencananya akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan korupsi itu dialamatkan kepada Kepala Desa Dassok bernama Agus Mulyadi. Dia dilaporkan sebuah LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Namun Agus bersiasat untuk lepas dari jeratan hukum dengan menghubungi atasannya. Hingga Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang akhirnya menyarankan untuk menyuap Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebesar Rp 250 juta agar perkara itu tidak diusut.
Mereka pun akhirnya ditangkap KPK. Kemudian KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok bernama Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin. (fai/dhn)