"Kami nanti akan bagikan daftar dari dokumen itu dan yang jelas BAP yang menyebutkan nama pemohon juga ada, ada beberapa," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).
Setiadi mengungkapkan saksi yang ada di luar negeri itu bisa diperiksa hingga berkali-kali. Mereka diperiksa di Kedutaan Besar Indonesia di negara bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Setiadi tidak menjelaskan secara detail saksi yang diperiksa di luar negeri tersebut. Dia enggan membeberkan identitas saksi itu.
"Saya tidak bisa mengatakan siapa ya," jelasnya.
Setiadi sebelumnya mengatakan KPK telah membawa 193 dokumen di sidang praperadilan hari ini. Dokumen terdiri dari surat dan BAP saksi dalam kasus korupsi e-KTP.
"Kami dari KPK sebagai termohon mengajukan pembuktian, berupa dokumen dan surat, ada juga berita acara pemeriksaan dari beberapa saksi, pemeriksaan jauh sebelum penetapan tersangka. Kedua kami sampaikan Jumat ada 450 sekian lembar, dari dokumen dan surat setelah kami rekap ada 193 dokumen dan surat," ujar Setiadi. (knv/dhn)











































