"Adalah ke Made Oka jadi seperti membeli perusahaan yang kita yakini perusahaan abal-abal," kata jaksa KPK Irene Putri usai sidang di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).
Namun, Irene tidak menyebutkan secara gamblang perusahaan mana yang abal-abal. Sementara itu, pada persidangan disebutkan, jika mantan Bos Gunung Agung Made Oka Masagung pernah membeli saham perusahaan obat senilai USD 2 juta melalui Multicom. Multicom merupakan perusahaan yang didirikan Direktur PT Quadra Solution Anang S Sugihardjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita lihat. Kita sih sudah punya urutannya," katanya.
Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan mengungkapkan ada dugaan uang proyek e-KTP yang mengalir ke perusahaan farmasi di Singapura. Willy menyebut jika baik Oka maupun Anang saling mengirim uang transaksi.
"Dua-duanya kirim duit. Multikom kirim USD 2 juta ke Pak Oka, kalau tidak salah (melalui perusahaan) Delta Energi Singapura untuk pembelian saham Neural Pharmaceutical, perusahaan obat," jelas Willy saat bersaksi untuk Andi Narogong di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/).
Jaksa kemudian bertanya sumber duit USD 2 juta yang sempat disetorkan ke Oka apakah berasal dari proyek e-KTP. Namun, Willy tak menjawab lugas.
"Ada dividen, Rp 31 miliar. Apakah uang Rp 31 miliar apakah uang e-KTP, Bisa iya bisa tidak," jelasnya. (ams/dhn)











































