"Tersangka masih dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting kepada detikcom, Senin (25/9/2017).
Rina mengatakan, temuan ganja itu tepatnya di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (23/9). Penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat ada sebuah rumah dengan sering keluar masuk orang yang tidak dikenal.
"Orang tak dikenal keluar masuk ke rumah membawa tas dan plastik, diduga melakukan transaksi narkoba. Selama tiga hari melakukan pengintaian terhadap pelaku, namun tak kunjung muncul," ujar Rina.
Polisi setempat kemudian mengambil tindakan koordinasi dengan perangkat desa untuk membongkar paksa rumah. Benar saja, dugaan tersebut benar dan petugas menemukan ganja yang beratnya 127 kilogram.
"Barang bukti 101 bal ganja terbungkus, 24 bal ganja belum terbungkus, 2 kilogram ganja dalam plastik. Total 127 kilogram. Masih dikembangkan," tukas Rina. (fay/fay)











































