Aksi Solidaritas di Lhokseumawe, Minta Polisi Stop Kasus Dandhy

Aksi Solidaritas di Lhokseumawe, Minta Polisi Stop Kasus Dandhy

Datuk Haris Molana - detikNews
Senin, 25 Sep 2017 18:36 WIB
Aksi solidaritas bela Dandhy di Lhokseumawe (Datuk Haris Molana/detikcom)
Lhokseumawe - Jurnalis lintas organisasi di Aceh bersama mahasiswa menggelar aksi solidaritas untuk Dandhy Dwi Laksono di Taman Riyadhah, Kota Lhokseumawe, Aceh. Mereka meminta kasus Dandhy dihentikan.

Peserta aksi meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian serta Jaksa Agung HM Prasetyo menghentikan proses pemidanaan terhadap kasus Dhandy beserta aktivis lainnya di Indonesia.

"Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung jangan meladeni aduan para pelapor yang memelintir hukum untuk kepentingan pembungkaman kritik. Itu merupakan upaya yang menjauhi semangat keadilan," kata Ketua AJI Lhokseumawe Agustiar kepada wartawan seusai aksi, Senin (25/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai langkah pelaporan oleh Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan (Repdem) Jawa Timur atas artikel opini Dandhy Dwi Laksono yang disebar di akun Facebook-nya ke Cyber Crime Polda Jawa Timur tidak tepat sasaran.

Tuduhan tentang tulisan yang dinilai menghina presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri dan presiden ke-7 Indonesia Joko WIdodo merupakan daftar baru bagi seorang pelapor yang tidak melakukan analisis mendalam terhadap sebuah tulisan.

"Tulisan itu tidak keluar dari fakta dan data yang dikumpulkan dalam aktivitas jurnalistik Dandhy Laksono. Tulisan itu hanya sebagai kritikan bukan sebuah penghinaan," sebut Agustiar.

Agustiar menilai seharusnya pelaksanaan kebebasan berekspresi dilindungi konstitusi. Tulisan Dandhy adalah opini karakter tulisannya berupa kritik dan bukan masuk kategori penghinaan.

Untuk menjelaskan sebuah tulisan bernada kritik adalah dengan mengungkapkan bahwa redaksional yang digunakan berbasis fakta dan menyoroti apa yang pernah dilakukannya sebagai pejabat publik, bukan persoalan personal Suu Kyi, Megawati, Jokowi, atau nama-nama lain yang disebut dalam tulisan ini. Untuk itu, tulisan Dandhy bukan penghinaan seperti dimaksud dalam KUHP dan UU ITE.

"Menteri Komunikasi RI Rudiantara dan para anggota Komisi I DPR RI agar segera mencabut pasal-pasal UU ITE yang kerap dipelintir untuk membungkam demokrasi," tambah Agustiar.

Agus berharap aktivis prodemokrasi di Indonesia untuk bersolidaritas dan waspada kepada semakin banyaknya aktivis yang dijerat oleh pasal-pasal karet saat menyampaikan kritik melalui media sosial. "Sudah waktunya rapatkan barisan untuk dapat membendung pemidanaan yang sama berulang terjadi pada aktivis lain dan mengiring pada memburuknya kualitas demokrasi di Indonesia," ungkap Agustiar. (fay/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads