"Profiling dari klien kita akan gali, kita akan cari tahu. Kemudian tidak menutup kemungkinan klien dan mitra akan kita ambil keterangannya, apakah mitra-mitra tersebut ada yang masih berumur belasan tahun karena syarat untuk jadi mitra pihak situs sudah menyampaikan boleh (berusia) 14 tahun," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Di sisi lain, polisi juga akan mendalami apakah ada unsur keterpaksaan dari orang-orang yang menjadi mitra dalam lelang perawan ini. Atau justru orang yang menjadi mitra itu sendiri tidak tahu soal kemitraan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, tersangka Aris Wahyudi, selaku pendiri situs tersebut, mengaku tidak membebankan biaya kepada para mitra. Justru klienlah yang harus membayar untuk mencari calon mempelai wanita/pria di situs tersebut.
Seorang klien wajib membayar 1 koin mahar atau senilai Rp 100 ribu untuk bisa log in dan melihat-lihat calon (mitra tersangka) yang akan dinikahi secara siri. Setelah ada transaksi, klien harus membayar lagi koin mahar sesuai dengan nilai dari si mitra.
Dari situlah, tersangka mendapatkan keuntungan. Ia mengaku mendapatkan bagian sebesar 20 persen dari uang yang ditransfer klien dan sisanya untuk mitranya.
"Untuk kliennya sendiri, tersangka mengaku sudah memiliki 2.700 klien dan 300 mitra. Ini masih kami dalami lagi," pungkasnya. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini