"Saya pikir nggak ada istilah diperpanjang. Yang jelas, dalam 60 hari kerja, kita harus laporan, namun laporannya tidak maksimal karena tak bisa sepihak, kami akan menunggu (KPK)," kata Agun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2017).
"Waktu perpanjangannya sampai kapan, yang penting kewajiban kami menyampaikan laporan akhir dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi belum bisa kami sampaikan sebelum bertemu KPK," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pertanyaan dalam rapat tersebut seputar temuan Pansus. Agun mengatakan hal itu tak bisa menjadi alasan untuk KPK tidak hadir memenuhi panggilan Pansus.
"Sebelas temuan awal kami sudah disampaikan. Itu kan banyak bahan-bahan baru, info-info baru, yang menyangkut empat aspek itu (kelembagaan, kewenangan, SDM, dan anggaran). Detailnya seperti apa, kami pada posisi hari ini tidak akan gegabah," tutur Agun.
Agun menambahkan Pansus tak akan gegabah menyampaikan soal rekomendasi kinerja mereka. Menurut Agun, laporan akhir kerja Pansus bukan hanya soal rangkaian kata-kata.
"Harus konfirmasi tanggal sekian, dengan si A, lembaga ini, pada jam sekian. Dalam data itu harus dikonfirmasi, kami belum bisa utarakan," sebut Agun.
Kembali ke soal rekomendasi, Agun menegaskan Pansus belum dapat menyampaikannya kepada publik. Agun mengatakan Pansus bekerja tidak hanya berdasarkan konteks penegakan hukum, tapi juga ada mekanisme politik yang harus punya kesepahaman dari berbagai pihak.
"Pemikiran-pemikiran yang ada semua tertumpah berbagai kemungkinan. Itu dikerjakan belum oleh seluruh anggota Pansus, tim Kesetjenan, tim BKD, dan detail masuk ke areal itu belum karena belum mengkonfirmasi ulang (temuan ke KPK)," jelas politikus Golkar itu.
Soal Pansus, DPR akan menggelar rapat paripurna besok. Dalam rapat besok, Pansus akan melaporkan hasil kerja mereka dan kemungkinan akan ada pengambilan keputusan soal perpanjangan masa kerja. (gbr/rvk)











































