Dua orang pria berinisial AB (32), warga Panggoi bersama MU (32), warga Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe dibekuk personel Reskrim Polres Lhokseumawe, Senin (25/9/2017) sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka ditangkap karena mencuri mobil milik warga Syamtalira Bayu, Aceh Utara beberapa waktu lalu serta kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita satu pucuk senapan jenis pistol FN bersama 6 butir peluru aktif, 1 magazine dan 2 unit mobil diduga hasil curian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah adanya laporan oleh warga atas kehilangan mobilnya akhir Agustus lalu. Kita langsung melakukan pengembangan dan membekuk dua tersangka sekaligus yakni AB dan MU. Keduanya warga Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. AB merupakan residivis kasus narkoba sedangkan MU mantan napi kasus teroris di Jalin Jantho, Aceh," kata Budi Nasuha kepada detikcom, Senin (25/9/2017).
Budi menjelaskan petugas awalnya menangkap AB di Desa Cot Jambe, Kecamatan Julok, Aceh Timur. Setelah menangkap AB, tim melakukan pengembangan atas tersangka. Hasil pengembangan, petugas kembali menangkap seorang tersangka yakni MU di Desa Blang Crum, Kandang, Lhokseumawe.
"Kita terus melakukan penyelidikan lanjutan. Oleh tim mengendus bahwa AB terindikasi memiliki senapan jenis pistol. Kita interogasi dan melakukan penggeledahan di rumah MU. Kita berhasil menyita senapan jenis pistol FN," sebut Budi.
Dari pengakuan MU, pistol itu milik tersangka AB. Dirinya hanya menyimpannya bukan sebagai pemilik senapan. Dari AB diketahui pistol ini didapat dari anggota kelompok Din Minimi, Abu Razak, yang kabur dari Lapas Kelas II A Lhokseumawe.
"MU mengaku bahwa pistol itu milik AB. Kemudian tim interogasi AB. Dia (tersangka AB) mengakuinya dan menyebut pistol itu dibeli pada Abu Razak, salah seorang anggota kelompok Din Minimi," sebut Budi. (fay/imk)











































