Adapun tiga pelaku yang merupakan warga Palembang berhasil ditangkap yakni Afrizal Awal (46) selaku penjaga kos dan dua rekannya Ira Surata (21) dan M Subki (30). Afrizal sebagai penjaga kos meminjam kendaraan korban untuk menduplikat kunci tersebut, selanjutnya Ira Surata dan M Subki yang mengambil kendaraan saat terparkir.
"Tiga pelaku ini kita tangkap usai melakukan pencurian kendaraan bermotor di kos-kosan di wilayah Palembang. Modusnya pelaku yang berinisial AW meminjam kendaraan dan menduplikat kunci motor milik korban sebelum akhirnya motor diambil oleh pelaku lain," ujar Kapolsek Kemuning AKP Robert Sihombing saat rilis di Mapolsek, Senin (25/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi Afrizal mengakui perbuatannya. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya. Atas perbuatanya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor.
"Pasal yang akan dikenakan ini 363 KUHP. Dimana satu pelaku yang merupakan penjaga kos adalah seorang residivis yang baru bebas dan kembali melakukan perbuatan jahatnya," sambung mantan Kanit Pidum Polresta Palembang ini.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat BG 6255 ABN dan kunci duplikat yang digunakan pelaku. Saat ini pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kemuning untuk pemeriksaan lebih lanjut. (fay/dnu)











































