Kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya, pun mengamini bahwa LHP itu diajukan sebagai bukti karena tindakan KPK dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka dinilai telah menyalahi standard operating procedure (SOP). Ketut pun ingin hal itu dibuktikan dalam praperadilan.
"Maka itu kita akan buktikan. Kita akan uji apakah memang SOP yang dari KPK apakah sudah sesuai dengan urutan-urutan yang sudah sesuai ditentukan," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau SOP itu kan dalam aturannya sebenarnya KUHAP, kita akan melihat sebenarnya selama ini masyarakat kan belum bisa mengakses SOP dari KPK sendiri. Makanya kita berupaya mencari sumber SOP itu. Kebetulan adanya di Pak Hadi Poernomo, dan ada nomor LHP," ucap Ketut.
Sebelumnya, LHP yang diajukan pihak Novanto itu dipertanyakan KPK. Tim biro hukum KPK mempersoalkan cara mendapatkan dan substansi LHP yang diajukan kuasa hukum Novanto.
"Ada dua kami menanyakan bagaimana cara dapatnya. Kalau disampaikan datang ke BPK kita hormati saja cara mereka datang ke pemerintah, caranya dalam mendapatkannya, mereka datang tanggal 19 September, sidang sudah seminggu sebelumnya yang waktu itu kita minta ditunda, dan tanggal 20 pembacaan pemohon, rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," ujarnya. (knv/dhn)











































