"Hasil transaksi yang sudah kita dapatkan berdasarkan pengakuan sementara yaitu sebesar Rp 5 juta," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Meski demikian, polisi tidak mempercayai keterangan tersangka begitu saja. Polisi akan menelusuri transaksi di rekening tersangka untuk mengetahui jumlah keuntungan yang diperolehnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam lelang perawan ini, Aris mengategorikan 'klien' dan 'mitra'. 'Klien' adalah seseorang yang mencari mempelai pria ataupun wanita, yang diwajibkan membayar 1 koin mahar atau senilai Rp 100 ribu.
Setelah membayar 1 koin mahar, klien akan mendapatkan username dan password yang bisa digunakan pada saat log in untuk memilih 'mitra'. Klien yang berminat menikah dengan salah satu mitra (calon mempelai pria/wanita) harus membayar kembali sejumlah koin yang sudah ditentukan oleh masing-masing mitra.
"Misalnya, seorang mitra bernilai 200 koin mahar, maka klien harus membayar sebesar Rp 2 juta untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Sementara itu, mitra adalah siapa pun yang bersedia menjadi mempelai, saksi atau penghulu. Untuk menjadi mitra, tidak diwajibkan membayar. Namun mitra akan mendapat potongan 10-20 persen apabila ada transaksi dengan klien. (mei/idh)