Djarot mengatakan Pemprov DKI hanya berwenang merekrut pekerja harian lepas (PHL). Mengenai status pengangkatan petugas Satpol PP bukanlah kewenangan instansinya.
"Kita kan nggak pernah ada rekrutmen untuk PNS. PHL iya beberapa kali untuk PPSU ini kita lakukan," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djarot menyebut telah menyampaikan usulan pengangkatan PNS kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur. Ia mengatakan perekrutan PNS pada petugas Dishub dan Satpol PP tersebut terkendala masalah umur.
"Saya sudah sampaikan kepada menteri waktu ketemu di sini di kantor. Saya sampaikan persoalan terkendala dengan undang-undang katanya. Saya sampaikan bahwa mereka rata-rata usianya di atas," tuturnya.
Sebelumnya, massa Satpol PP dan Dishub DKI berdemo di kantor KemenPAN-RB. Mereka menuntut pengangkatan status menjadi PNS di Pemprov DKI.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi KemenPAN-RB Herman Suriatman mengatakan pihaknya masih perlu memetakan lebih lanjut agar data yang diperoleh valid dan bisa diambil keputusan.
"Pak Deputi tadi, Pak Setiawan, menyampaikan apresiasi. Dengan penyampaian aspirasi ini, beliau akan mengundang BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi DKI Jakarta minggu depan untuk mengevaluasi kebijakan kepegawaian di DKI," ujarnya. (fdu/rvk)










































