Ahli Tak Hadir, Sidang Miryam Haryani Ditunda

Ahli Tak Hadir, Sidang Miryam Haryani Ditunda

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 25 Sep 2017 15:09 WIB
Miryam S Haryani (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Sidang terdakwa kasus pemberi keterangan palsu Miryam S Haryani ditunda pekan depan. Penundaan sidang dikarenakan ahli pidana yang dihadirkan pihak Miryam tidak hadir.

"Baik sidang hari ini cukup dan akan dibuka kembali 7 hari ke depan tepatnya tanggal 2 Oktober 2017 sekitar pukul 09.00 WIB, dengan perintah supaya penuntut umum menghadirkan terdakwa di persidangan," kata ketua majelis hakim Frangki Tambuwun, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).

Pada persidangan hari ini sedianya Miryam akan menghadirkan ahli pidana. Namun, ahli pidana yang dimaksud tidak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ahli yang sedianya akan dihadirkan hari ini tidak datang maka diberi kesempatan minggu depan. Sekali lagi ini diberikan kesempatan yang terakhir," pesan Frangki.

Ditanya usai sidang, Miryam mengaku tidak tahu alasan ahli pidananya urung hadir di persidangan. Dia juga tidak mau menyebutkan identitas ahli pidana yang akan dia hadirkan.

"Saya nggak tahu (alasan ahli tidak datang) tanya kuasa hukum saya saja," katanya.

"Karena bertepatan waktu aja nggak bisa," ujar Miryam. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads