"Baik sidang hari ini cukup dan akan dibuka kembali 7 hari ke depan tepatnya tanggal 2 Oktober 2017 sekitar pukul 09.00 WIB, dengan perintah supaya penuntut umum menghadirkan terdakwa di persidangan," kata ketua majelis hakim Frangki Tambuwun, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).
Pada persidangan hari ini sedianya Miryam akan menghadirkan ahli pidana. Namun, ahli pidana yang dimaksud tidak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya usai sidang, Miryam mengaku tidak tahu alasan ahli pidananya urung hadir di persidangan. Dia juga tidak mau menyebutkan identitas ahli pidana yang akan dia hadirkan.
"Saya nggak tahu (alasan ahli tidak datang) tanya kuasa hukum saya saja," katanya.
"Karena bertepatan waktu aja nggak bisa," ujar Miryam. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini