"Kami dari KPK sebagai termohon mengajukan pembuktian, berupa dokumen dan surat, ada juga berita acara pemeriksaan dari beberapa saksi, pemeriksaan jauh sebelum penetapan tersangka. Kedua kami sampaikan Jumat ada 450 sekian lembar, dari dokumen dan surat setelah kami rekap ada 193 dokumen dan surat," ujar Kabiro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).
Bukti yang dibawa KPK ke praperadilan Setya Novanto (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami cek lagi tadi pagi ada beberapa surat lagi, dokumen yang akan kami tambahkan hari Rabu, ini sudah sebagian besar dokumen dan surat yang kami gunakan untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," terangnya.
Dia menjelaskan bahwa bukti yang dibawa hari ini bukan semata-mata karena jumlahnya yang banyak namun juga memperhatikan kualitas dan substansi. Beragam surat yang dihadirkan KPK itu dari akta perjanjian, surat tentang pembayaran hingga termin-termin pembayarannya.
"Ketiga kami tidak bicara kuantitas tapi kualitas, tentunya kuantitas dan kualitas bersamaan, dengan adanya 193 dokumen dan surat termasuk juga isi kualitas substansi yang akan kami sampaikan, alasan itu yang akan kami sampaikan untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, bukan semata-mata banyaknya surat tapi memang kualitas dari dokumen dan surat," tuturnya.
"Suratnya macam-macam, ada akta perjanjian, surat tentanf pembayaran, termin-termin pembayaran, berita acara pemeriksaan saksi, baik saksi di dalam dan luar negeri, pemeriksaan dilakukan di kedutaan besar di tempat saksi itu tinggal," sambungnya.
Saat ini sidang masih berlangsung. Sejak sidang dibuka kembali sekitar pukul 13.15 WIB sampai saat ini, KPK masih menyerahkan bukti-bukti yang telah disiapkan.
Hakim tampak memeriksa sejumlah dokumen tersebut. Begitu pula pihak termohon ikut melihat bukti yang diserahkan KPK tersebut. (knv/dhn)












































Bukti yang dibawa KPK ke praperadilan Setya Novanto (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)