"Oleh pelaku, sepeda motor dibawa dengan cara didorong. Namun, berjarak 59 meter, pelaku diamankan oleh korban dibantu oleh Bhabinkamtibmas," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Senin (25/9/2017).
Aksi itu dilakukan keduanya pada Sabtu (23/9) sekitar pukul 22.15 WIB. Saat itu keduanya baru saja pulang dari warung internet (warnet).
Di tengah perjalanan pulang, mereka melihat sepeda motor Honda Scoopy milik Baik Sianipar (43) terparkir di depan rumah tanpa dikunci setang. Tanpa pikir panjang, kedua pelaku langsung mendorong sepeda motor itu.
Kepada polisi, keduanya mengaku akan membawa sepeda motor itu ke bengkel. Mereka akan meminta tukang bengkel menyalakan motor karena kehilangan kunci kontak motor tersebut.
"Sepeda motor tersebut akan dibawa ke bengkel terdekat dan berpura-pura kunci hilang, lalu meminta ke tukang bengkel untuk menghidupkan mesin motornya," lanjut Alexander.
Setelah ditangkap, oleh korban bersama polisi, kedua pelajar itu dibawa ke Polsek Curug. Mereka diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (abw/jbr)











































