Disurati Djarot, KPK Masih Pelajari Raperda Reklamasi

Disurati Djarot, KPK Masih Pelajari Raperda Reklamasi

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 25 Sep 2017 13:19 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut surat dari Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tentang dua rancangan peraturan daerah (raperda) masih dipelajari. Dua raperda yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan reklamasi Teluk Jakarta.

"Masih kita pelajari, artinya negara tidak boleh rugilah," kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Dua raperda yang dimaksud adalah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura). Namun, Saut menyebut, saat bertemu dengan Djarot sebelumnya, tidak ada pembahasan soal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Reklamasi tidak ada (pembahasan)," ujar Saut.

Sebelumnya, pada Juli 2017, Djarot menyurati KPK soal kedua raperda itu. Djarot bermaksud meminta rekomendasi KPK terkait dua raperda itu lantaran sangat diperlukan bagi reklamasi. Menurutnya, wilayah-wilayah hasil reklamasi seperti Ancol dan Pantai Indah Kapuk membutuhkan landasan hukum yang jelas.

Selain rekomendasi, Djarot meminta agar kontribusi kewajiban pengembang sebesar 15 persen dimasukkan dalam raperda. Wajib hukumnya, ditegaskan Djarot, kontribusi 15 persen ini masuk dalam raperda.

"Saya jelaskan dalam surat saya juga ke KPK dan kementerian terkait bahwa kewajiban tambahan 15 persen wajib hukumnya masuk dalam raperda," ujar Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/7). (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads