"Masih kita pelajari, artinya negara tidak boleh rugilah," kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).
Dua raperda yang dimaksud adalah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura). Namun, Saut menyebut, saat bertemu dengan Djarot sebelumnya, tidak ada pembahasan soal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Juli 2017, Djarot menyurati KPK soal kedua raperda itu. Djarot bermaksud meminta rekomendasi KPK terkait dua raperda itu lantaran sangat diperlukan bagi reklamasi. Menurutnya, wilayah-wilayah hasil reklamasi seperti Ancol dan Pantai Indah Kapuk membutuhkan landasan hukum yang jelas.
Selain rekomendasi, Djarot meminta agar kontribusi kewajiban pengembang sebesar 15 persen dimasukkan dalam raperda. Wajib hukumnya, ditegaskan Djarot, kontribusi 15 persen ini masuk dalam raperda.
"Saya jelaskan dalam surat saya juga ke KPK dan kementerian terkait bahwa kewajiban tambahan 15 persen wajib hukumnya masuk dalam raperda," ujar Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/7). (fai/dhn)











































