"Dari 300 mitra yang sudah terdaftar ini, akan kita cari tahu apakah dari 300 ini ada orang-orang yang masih berumur belasan itu, 14 tahun atau di bawah 17 tahun," terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua ini akan kita coba konsultasikan dengan pihak terkait, apakah umur sebesar-besarnya 14, 15, atau 16 tahun masih dikategorikan sebagai anak-anak, gitu, ya. Kalau itu dikategorikan sebagai anak-anak, maka nanti pelaku juga kita akan kenai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Wanita," paparnya.
Aris menerapkan sistem 'kemitraan' dalam lelang perawan di situs nikahsirri.com ini. Yang dimaksud mitra, menurut ketentuan tersangka, adalah orang yang sudah menginjak usia 14 tahun ke atas dan siap dinikahkan.
Selain istilah mitra, ada istilah klien. Klien adalah orang yang mendaftar di situs tersebut dan tengah mencari pasangan untuk nikah siri.
Sejauh ini, klien nikahsirri.com itu sudah mencapai 2.700 orang. Belum diketahui apakah dari 300 mitra tersebut sudah ada yang menikah secara siri atau tidak. (mei/rvk)











































