Muhaimin Laporkan Alwi dan Ipul ke Mabes Polri
Jumat, 20 Mei 2005 10:49 WIB
Jakarta - Perseteruan kubu PKB Alwi Shihab dan PKB Muhaimin belum juga berakhir. Setelah kubu Alwi memejahijaukan soal keabsahan pengurus PKB hasil Muktamar II, kini giliran kubu Muhaimin yang melaporkan Alwi ke Mabes Polri.Dalam laporan yang disampaikan kuasa hukumnya Firman Wijaya, Muhaimin menuduh Alwi dan Saifullah Yusuf telah melakukan tindak pidana pemalsuan. "Tuduhan ini didasarkan atas dua bukti," ungkap Firman di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Jumat, (20/5/2005). Bukti pertama menyangkut penggunaan lambang PKB pada surat yang dilayangkan Alwi dan Saifullah kepada pimpinan Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR RI pada Senin, 16 Mei 2005 lalu. "Padahal seperti yang kita ketahui Alwi dan Gus Ipul (Saifullah Yusuf) bukan lagi pengurus DPP PKB," kata Firman.Bukti kedua, lanjut Firman, adanya perbedaan stempel antara stempel DPP PKB versi Muhaimin dengan stempel dalam surat yang dilayangkan Alwi dan Saifullah ke FKB."Padahal stempel yang sah adalah yang dimiliki DPP PKB yang beralamat di Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan," tegas Firman yang hanya didampingi seorang asistennya.Dengan bukti tersebut, kata Firman, berarti Alwi dan Saifullah telah melanggar hukum sesuai ketentuan UU Hak Cipta pasal 5 ayat 1 dan pasal 263-266 KUHP tentang Tindakan Pemalsuan. Sekedar diketahui, surat yang dilayangkan Alwi ke FKB dan Ketua DPR Agung Laksono terkait dengan rencana restrukturisasi struktur kepengurusan FKB, terutama untuk posisi ketua, wakil ketua dan sekretaris.Alwi mengklaim sebagai Ketua Umum PKB dengan dasar surat keputusan Menkum dan HAM.
(umi/)











































