Kurir Antarprovinsi Dibekuk di Medan, 3 Kilogram Sabu Disita

Kurir Antarprovinsi Dibekuk di Medan, 3 Kilogram Sabu Disita

Jefris Santama - detikNews
Senin, 25 Sep 2017 03:04 WIB
Kurir Antarprovinsi Dibekuk di Medan, 3 Kilogram Sabu Disita
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Medan - Polisi membekuk dua orang kurir sabu antarprovinsi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 3 kilogram sabu.

"Kedua pelaku bernama Doni Safrindi (25) dan Rahmat Suhaimi (24). Keduanya warga Kabupaten Langkat," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting dalam keterangannya, Minggu (24/9/2017).

Ia mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada pukul 10.47 WIB pagi di Jalan Brigjen Katamso, Medan dan Tanjung Morawa. Bermula dari informasi masyarakat, personel kepolisian dari Polsek Medan Kota kemudian melakukan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendapat informasi dari masyarakat, ada 2 orang membawa narkotika jenis sabu dan selanjutnya tim melakukan penyelidikan," ujar Rina.

Petugas lalu mencurigai dua orang yang diduga membawa sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket sabu.

"Tim menemukan 3 buah paket seberat 3 kilogram berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke Tanjung Morawa," jelas Rina.

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah mengedarkan narkoba antar provinsi sebanyak 11 kali dari Aceh lewat jalur Medan.

"Pengakuan pelaku sudah mengedarkan narkoba sebanyak 11 kali dari Aceh lewat Medan dan melalui jalur udara Bandara Kualanamu dengan sabu bervariatif, Jambi 6 kali, Makassar 4 kali, dan Surabaya 1 kali. Selain sabu, disita 4 HP, dua tas dan satu unit mobil Daihatsu," tukas Rina. (Jefris Santama/nif)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads