Komisi Ahli PBB ke Komnas HAM
Jumat, 20 Mei 2005 09:10 WIB
Jakarta - Komisi Ahli PPB melanjutkan misinya untuk mempelajari penanganan kasus pelanggaran HAM pascajajak pendapat di Timor Timor. Pagi ini, Jumat (20/5/2005) pukul 09.00 WIB, komisi yang dibentuk Sekjen PBB Kofi Annan ini bertandang ke Komnas HAM.Wakil Ketua Komnas HAM Zoemrotin K. Susilo, yang dihubungi detikcom, Jumat (20/5/2005) pagi, membenarkan rencana kehadiran Komisi Ahli PBB ini. Namun ia belum tahu persis siapa saja anggota Komisi Ahli PBB yang hadir dan agenda yang dibahas.Dalam pertemuan ini Komnas HAM diwakili Zoemrotin, Enny Soeprapto, dan Koesparmono Irsan. Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara berhalangan hadir karena ada acara lain. "Tapi Pak Garuda akan menyediakan waktu khusus jika mereka ingin bertemu," jelas Zoemrotin.Zoemrotin memperkirakan Komisi Ahli PBB itu akan meminta penjelasan Komnas HAM seputar mekanisme peradilan HAM di Indonesia. Yakni, apakah mekanisme yang ada sudah memadai secara legal, terutama berkaitan dengan persidangan kasus pelanggaran HAM pascajajak pendapat di Timtim.Sebelumnya Komisi Ahli PBB juga sudah mengirimkan 30 pertanyaan tertulis kepada Komnas HAM. Pertanyaan itu seputar independensi KPP HAM Timtim, pemenuhan persyaratan dalam penyelidikan, dan kompetensi keahlian para anggota KPP HAM Timtim. "Itu semua sudah kita jawab."Terkait pertemuan ini, lanjut Zoemrotin, Komnas HAM sudah mempersiapkan data-data hasil penyelidikan KPP HAM Timtim pada tahun 2000 lalu. "Kita akan jelaskan bagaimana hasil penyelidikan KPP HAM, dan kenapa putusan pengadilan bisa seperti itu (banyak membebaskan terdakwa kasus Timtim)," jelasnya.Banyaknya terdakwa pelanggaran HAM Timtim yang diputus bebas, menurut Zoemrotin, belumtentu karena kelemahan hasil penyelidikan KPP HAM. "Seperti pada kasus Adam Damiri, kan jaksanya menuntut bebas. Jadi ini karena faktor hasil penyelidikan KPP HAM, atau tindak lanjut dari kejaksaan. Ini mungkin antara lain yang akan jadi materi pertemuan."Sebagaimana diberitakan tiga anggota Komisi Ahli PBB datang ke Indonesia mempelajari penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Ketiga orang itu adalah Shaitta Shammeem, mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Fiji; Yozo Yokota, anggota Komisi HAM PBB; dan Prafullachandra Natvarial Bhagwati, mantan Ketua Mahkamah Agung India.Komisi Ahli telah bertemu Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Dalam pertemuan itu Komnas HAM menerima data 18 tersangka kasus pelanggaran HAM di Titim berikut status hukum. Mereka adalah Abilio Jose Soares yang bebas pada peninjauan kembali, Timbul Silaen, Herman Sedyono, Liliek Koeshadijanto, Gatot Subiyaktoro, Ahmad Syamsuddin, Sugito, Endar Priyanto, Yayat Sudrajat, dan Tono Suratman yang bebas di tingkat kasasi, serta Adam Damiri yang bebas pada tingkat banding.Dalam data juga disebutkan, belum ada putusan kasasi yang diajukan Soedjarwo, Asep Kuswani, Adios Salova, Leonito Martins, Eurico Gutteres, Noer Moeis, dan Hulman Gultom. Namun, Mahkamah Agung sudah membebaskan Adios Salova dan Leonito Martins pada Januari 2004. Untuk Soedjarwo, Eurico Gutteres, Noer Moeis, dan Hulman Gultom, kejaksaan baru menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Februari dan Maret 2005. Dalam data itu juga disebutkan soal bebasnya Tono Suratman pada tingkat kasasi, akibat jaksa tidak menyerahkan memori kasasi.
(gtp/)











































