"Setelah KPK menyampaikan jawaban dalam praperadilan e-KTP yang diajukan pihak SN (Setya Novanto), besok (25/9) kami akan menghadirkan bukti-bukti di praperadilan tersebut," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (24/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyebut bukti-bukti yang akan dibawa menunjukkan kokohnya konstruksi perkara kasus e-KTP. Dia juga menyebut bukti-bukti itu akan memperlihatkan indikasi kuat keterlibatan Novanto dalam perkara pokok.
"Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan tersebut. Dalam rangkaian pembuktian beberapa hari ini juga akan dihadirkan ahli hukum pidana materiil, hukum acara pidana, dan hukum tata negara," pungkasnya.
Baca juga: Eksepsi KPK Ditolak, Hakim Tegaskan Praperadilan Novanto Sah
Sebelumnya pada Jumat (22/9), hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menegaskan akan melanjutkan pemeriksaan praperadilan Setya Novanto. Ia menegaskan pemeriksaan materi praperadilan mengenai sah atau tidaknya proses penetapan tersangka.
"Berdasarkan hal di atas, agar hakim praperadilan menolak seluruh eksepsi untuk melanjutkan proses pemeriksaan sidang praperadilan," kata Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. (nif/dhn)