"Tentu kejahatan atas nama agama seperti ini bukan kali pertama. Di sejumlah kasus, proses hukum sudah dilakukan. Kejahatan ini harus dipantau agar semua hati-hati. Jangan terjebak pada aktivitas yang mengatasnamakan agama," kata Susanto di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nikah siri itu nggak sederhana, ada prasyarat ketat," ucapnya.
Karena itu, Susanto mengatakan situs nikahsirri.com ini memiliki 3 indikasi kuat yaitu jual beli (trafficking), kejahatan pornografi dan perlindungan anak. Karena itu, dia meminta orang tua menjaga anak mereka agar tidak terjebak pada tindak kejahatan seperti itu.
"Ada indikasi trafficking, kejahatan pornografi dan perlindungan anak. Kita imbau masyarakat hati-hati agar anak kita tidak terjebak pada kasus ini," ucapnya.
"KPAI melihat ada syarat usia 14 tahun ini jelas perlindungan anak, ada eksploitasi," lanjutnya.
Karena itu, dia memandang apa yang dilakukan Aris Wahyudi dengan situs nikahsirri.com bukan lah untuk menegakkan syairat Islam. Menurutnya, apa yang dilakukan lebih pada motif ekonomi dan prostitusi.
"Nikah siri itu (di nikahsirri.com) dalam kajian KPAI bukan hanya syar'i, tapi ekonomi dan spiritnya prostitusi," tegasnya.
(bis/dhn)











































