"Yang anak-anak juga sedang ditelusuri, nanti dilihat datanya, karena calon klien wajib kirim foto dan profil untuk dimasukkan dalam database," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (24/9/2017).
Sejak diluncurkan pada 19 September 2017, pemilik situs itu, Aris Wahyudi, disebut telah mengantongi Rp 5 juta. Hal itu turut diungkap polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keuntungan tersebut didapat dari 20 persen yang dipotong oleh Aris tiap adanya transaksi pembelian token oleh para klien situs. Dari rekening tersebut, lanjut Adi, nantinya polisi bisa melihat siapa saja yang sudah menjadi klien situs nikahsirri.com.
"Baru bisa kita lihat siapa saja kliennya," ucap Adi.
Adi juga menjelaskan, tiap mitra yang sudah siap menikah siri harus menebus harga koin yang ditetapkan oleh calon pasangan nikah siri. Setelah harga koin tersebut ditebus, bukti pembayarannya diserahkan ke mitra agar dapat menjalani proses selanjutnya.
"Kalau mitra sudah menyatakan kesanggupan menjadi mempelai bukti, maka si penyelenggara dapat 20 persen, 80 persen ke mitra. Bukti pembayaran diserahkan ke mitra," tuturnya. (bis/dhn)











































