Masih Digaris Polisi, Ini Kosan Murti yang Dibunuh Agus Lee Min Ho

Masih Digaris Polisi, Ini Kosan Murti yang Dibunuh Agus Lee Min Ho

Dwi Andayani - detikNews
Minggu, 24 Sep 2017 16:53 WIB
Foto: Dwi Andayani/detikcom
Jakarta - Polisi menangkap Agustinus alias Lee Min Ho (24) karena membunuh Murtiyaningsih (30) di kos-kosan di Istana Laguna, Jakarta Barat. Kosan Murti pun masih dalam kondisi digaris polisi.

Pantauan detikcom di lokasi, Minggu (24/9/2017) kosan yang terletak di Jalan Sosial, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan tampak sepi penghuni. Hanya terlihat aktivitas mobil yang keluar dan masuk ke dalam area kosan, yang memiliki halaman parkir di depan kosan.

Masih Digaris Polisi, Ini Kosan Murti yang Dibunuh Agus Lee Min HoFoto: Dwi Andayani/detikcom


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat pos security di sebelah kanan pintu masuk, beberapa security pun terlihat berjaga di depan pintu pagar. Tidak terlihat keamanan yang bagi pengunjung penghuni kos, siapa saja dapat masuk dan keluar tanpa harus menunjukkan identitas.

Mobil dan motor pun terlihat banyak terparkir, di depan kosan berlantai 5 ini. Memasuki lobi kosan tampak sepi, terlihat hanya terdapat meja dan papan tulisan 'tamu wajib lapor 1x24 jam'.



Korban Murti sendiri ditemukan tewas di kamarnya di lantai 3, kamar 309. Saat ini kamar tersebut masih diberikan police line oleh polisi, tidak terlihat adanya aktivitas yang dilakukan penghuni kos lain.

Sebelumnya, Murti dibunuh Agustinus 'Lee Min Ho,' pada Rabu (20/9/2017). Agus melakukan itu karena diancam akan dipanggil preman karena tidak mampu membayar 'jasa' dari Murti.

"Korban merupakan perempuan yang menjajakan, dia butuh teman dengan berbayar. Kemudian pelaku menanggapi dan terjadi pertemuan di situ," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Adex Yudisman di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (22/9/2017).

Adex mengatakan, setelah mereka melakukan hubungan seksual korban meminta uang senilai Rp 500 ribu. Saat itu pelaku hanya punya uang Rp 150 ribu.

Saat ini polisi telah menangkap Agus alias Lee Min Ho pun pembunuh Murti. Polisi menyita barang bukti berupa asbak yang digunakan pelaku untuk memukul korban, telepon seluler (ponsel), dan sejumlah uang. Akibat perbuatannya, Agus dijerat Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads