Logika Salah Kaprah Aris Soal 'Lelang Perawan untuk Perbaiki Ekonomi'

Logika Salah Kaprah Aris Soal 'Lelang Perawan untuk Perbaiki Ekonomi'

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Minggu, 24 Sep 2017 10:59 WIB
Aris saat meluncurkan nikahsirri.com/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Aris Wahyudi pengelola situs nikahsirri.com mengklaim nikah siri dan lelang perawan bisa memperbaiki ekonomi. Pemikiran yang salah kaprah.

Perihal pemikiran Aris itu tertuang dalam deklarasi peluncuran nikahsirri.com yang dilangsungkan pada Selasa lalu di Gedung Joeang, Jakarta. Situs tersebut kemudian ramai dibicarakan dan dikecam habis-habisan oleh setidaknya tiga menteri.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Aris pada menyatakan pemikirannya itu merupakan potret kondisi Indonesia untuk masyarakat kelas bawah. Dia meminta pemikirannya tidak dilihat dari sudut pandang elitis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bicara soal perut rakyat. Mohon jangan dilihat dari kacamata mewah, jangan dilihat dari kacamata Rayben. Tapi harus dengan mata telanjang betapa rakyat itu (miskin). Orang itu kalau udah kelaparan kadang sampai harus membunuh, apalagi ini hanya sekedar nikah saja," ujar Aris ditemui di kediamannya Jatimekar, Jatiasih, Sabtu (23/9/2017) kemarin.



Dalam pandangan Aris, nikah siri atau lelang perawan hal yang wajar. Dirinya terinspirasi dari 'Ronggeng Dukuh Paruk' karya sastra dari Ahmad Tohari, yang juga pernah diadaptasi menjadi film 'Sang Penari' rilisan 2011.

"Seperti baca atau nonton film Ronggeng Dukuh Paruk itu sebenarnya lelang perawan. Jadi sebenarnya kita hanya mengangkat budaya asli Indonesia," paparnya.

Nikah Bukan untuk Cari Untung

Pemikiran Aris ini ditentang habis-habisan. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menganggap situs nikahsirri.com berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung dengan modus agama.

"Nikah siri kok dijadikan komoditas. Apalagi di dalam situs tersebut terang-terangan menyebutkan lelang keperawanan yang dipromosikan secara online," ungkap Khofifah di sela-sela pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Kebumen, Jumat (23/9/2017).

Menurut Khofifah, nikah siri jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan, yaitu UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang itu disebutkan setiap perkawinan harus dicatat negara.

"Nikah di bawah tangan atau nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas pencatat nikah dan sudah pasti tidak tercatat di KUA," ujar Khofifah.

Khofifah menerangkan pernikahan merupakan hal yang sakral sehingga perlu dilakukan dengan cara-cara yang baik. Selain itu, dalam nikah siri, Khofifah melihat ada potensi perbuatan-perbuatan melawan hukum, seperti melegalkan perzinaan dan selingkuh.

Nikah siri, lanjut Khofifah, meletakkan perempuan dalam posisi yang sangat lemah. Perempuan yang dinikahi secara siri, menurut Khofifah, rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual.

Khofifah mengaku heran atas kehadiran situs tersebut. Di laman beranda disebutkan bahwa program nikah siri bisa membuat sebuah keluarga miskin mendapatkan pemasukan finansial yang cukup besar untuk modal usaha. Modal tersebut, seperti ditulis dalam situs, dianggap akan menciptakan banyak pengusaha UMKM yang baru, yang tidak hanya membuka lowongan pekerjaan, tapi juga mempercepat roda perekonomian nasional.

"Menikah bukan untuk mencari keuntungan, apalagi di situs tersebut ditulis bahwa nikah siri dan lelang keperawanan adalah dimaksudkan untuk mengentaskan kemiskinan. Nikah untuk mencari ketenangan dan ketenteraman," tegas Khofifah.

Ekploitasi Nyata terhadap Perempuan

Kecaman juga mungemuka dari Menteri Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise. Menurut Yohana apa yang dilakukan Aris merupakan eksploitasi nyata terhadap perempuan.

"Lelang perawan dan kawin kontrak ini adalah salah satu bentuk eksploitasi kaum perempuan. Program ini sama halnya dengan pelacuran terselubung yang dibalut dengan prosesi lelang perawan dan kawin kontrak dengan modus agama. Saya mendesak pihak kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menindaklanjuti situs terkait yang menyebarluaskan informasi yang menyesatkan masyarakat. Apakah dalam kasus ini terbukti adanya unsur eksploitasi sehingga melanggar pidana dan unsur pelanggaran norma kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Yohana dalam keterangan pers yang disampaikan Kemtenterian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA).

Dijelaskan dalam rilis pers Kementerian PPPA, program yang diluncurkan oleh Partai Ponsel ini dimaksudkan untuk mengentaskan warga dari kemiskinan dengan melelang perawan kepada kaum berduit atau nikah siri bagi janda. Jadi perawan atau janda tapi miskin yang memerlukan penghasilan hingga ratusan juta rupiah bisa mengikuti program tersebut. Dalam kontraknya nanti bisa diatur waktunya apa hanya 1, 2, 3 hari atau mingguan atau juga bisa bulanan sesuai kemampuan finansial calon mempelai.

"Masih banyak cara untuk mengentaskan warga dari kemiskinan, salah satunya melalui program pemberdayaan ekonomi, politik, dan lain sebagainya bagi kaum perempuan. Saya tidak membenarkan program memberantas kemiskinan melalui lelang perawan dan kawin kontrak. Program ini sudah merendahkan harkat martabat kaum perempuan sebagai manusia," ujar Yohana.

Aris kemudian ditangkap polisi pada Minggu (24/9) dinihari tadi. Polisi menganggap situs yang dikelola Aris ini mengeksploitasi perempuan dan mengandung unsur pornografi. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads