"KPAI mengapresiasi langkah cepat dan sigap Polda Metro Jaya menangkap pelaku," kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangannya, Minggu (24/9/2017).
Polisi mengatakan situs tersebut mengandung konten pornografi. Selain itu, cara kerja situs tersebut juga terindikasi memenuhu unsur eksploitasi perempuan dan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksikan video 20detik tentang situs nikahsirri.com diblokir di sini:
Tonton Juga: Kim Kardashian Diledek Soal Cuit Kuda Laut Bawa Cotton Bud
"Ini merupakan langkah baik dalam proses penegakan hukum. Semoga hal ini menjadi warning sekaligus memiliki efek cegah bagi orang lain yg berpotensi melakukan hal sama," kata Susanto.
Aris ditangkap di rumah kontrakannya di Jl Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada pukul 02.30 WIB dini hari tadi. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti di rumahnya. (fjp/fjp)











































