"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan kepada detikcom, Minggu (24/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif. Untuk masalah penahanan, nanti ditentukan setelah gelar," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu.
Aris ditangkap di rumah kontrakannya di Jl Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada pukul 02.30 WIB dini hari tadi. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti di rumahnya.
Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Aris setelah mendapatkan informasi terkait adanya situs nikahsirri.com itu. Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber PMJ berkoordinasi dengan Kemenkominfo RI dalam pengambilan data informasi website www.nikahsirri.com.
Saksikan video 20detik tentang situs nikahsirri.com diblokir di sini:
Tonton Juga: Kim Kardashian Diledek Soal Cuit Kuda Laut Bawa Cotton Bud (mei/nkn)