"Ada gambar-gambar berkonten pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Minggu (24/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada yang berminat, dia memfasilitasi tapi harus bayar Rp 100 ribu untuk melihat konten itu. Artinya orang yang mau gabung ke konten itu harus bayar dulu," lanjutnya.
Aris ditangkap di rumah kontrakannya di Jl Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada pukul 02.30 WIB dini hari tadi. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti di rumahnya.
Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Aris setelah mendapatkan informasi terkait adanya situs nikahsirri.com itu. Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber PMJ berkoordinasi dengan Kemenkominfo RI dalam pengambilan data informasi website www.nikahsirri.com
Saksikan video 20detik tentang situs nikahsirri.com diblokir di sini:
(mei/nkn)











































