Klien nikahsirri.com Dites Perawan hingga Sumpah Pocong Perjaka

Klien nikahsirri.com Dites Perawan hingga Sumpah Pocong Perjaka

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Sabtu, 23 Sep 2017 18:32 WIB
Pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi (Edward Febriyatri Kusuma/detikcom)
Jakarta - Pemilik situs nikahsirri.com yang menyediakan layanan lelang perawan, Aris Wahyudi, memiliki cara unik untuk status lajang kliennya. Klien harus mencukupi umur dewasa untuk ikut lelang.

"Oh kita ada dua hal, kalau perempuan harus menyertakan surat medis dan nanti ada tim dokter yang mengetes masih suci atau enggak. Kalau laki-laki kita kan tidak bisa tahu masih perjaka atau tidak. Jadi ada prosedur sumpah pocong," ujar Aris saat berbincang di kediamannya, Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (23/9/2017).

Soal peserta lelang perawan, Aris mengatakan ada persyaratan hitam di atas putih. Sehingga mereka yang ikut program ini atas keinginan sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kebetulan memakai persyaratan sudah dewasa dan KTP, walapun di agama sebetulnya 14 tahun (sudah dewasa), kami ikut aturan negara saja," paparnya.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan batas minimal seorang perempuan boleh menikah adalah 16 tahun, adapun laki-laki minimal berusia 18 tahun.

Aris mengatakan peserta lelang dibedakan mitra dan klien. Mitra ikut atas kesukarelaannya, sedangkan klient peserta lelang yang membayar pasangannya.

"Mitra ini nanti fotonya dipajang, kalau ada klien yang suka mereka harus mau dengan klientnya. Nanti akan ada fee pembayaran mahar klien," pungkasnya.

(edo/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads