"Pada Jumat, 22 September 2017, sekitar jam 22.30 WIB, pelapor telah mengamankan seorang laki-laki yang belum dikenal yang memasuki rumah korban Saudara Raffi Ahmad," kata Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Putu Kholis Aryana lewat keterangan tertulis, Sabtu (23/9/2017).
Barang bukti pencurian di rumah Raffi Ahmad (dok. Istimewa) |
Pelaku yang bernama Alif Pratama (25) itu sempat diinterogasi di lokasi dan mengaku berniat mencuri. Dia juga menyiapkan sebuah tas untuk membawa barang curiannya dari rumah yang berlokasi di Perumahan Green Andara Kav A1 No 4-6, Pangkalan Jatibaru, Cinere, Kota Depok, itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui akan melakukan pencurian. Pelaku sudah menyiapkan tas kain untuk membawa hasil curiannya," ujarnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Limo. Dia disangkakan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 juncto 53 KUHP. (jbr/tor)












































Barang bukti pencurian di rumah Raffi Ahmad (dok. Istimewa)